You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Padang Rejo
Padang Rejo

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PADANG REJO KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2022

Mohammad Yunus 24 Januari 2022 Dibaca 233 Kali
MUSDESUS PENETAPAN KPM  BLT-DD TAHUN  2022

Pemerintah Pekon Padang Rejo Senin (24/01/2022) mengadakan Musyawarah Desa Khusus bertempat di Balai Pekon Padang Rejo.

 

Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang  pendataan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun Anggaran 2022. Acara ini dihadiri oleh,BHP besama RT/RW dan Perangkat Pekon Padang Rejo.

 

Kepala Pekon Padang Rejo (Darmanto) Menjelaskan bahwasanya untuk melaksanakan perpres Nomor 104 tahun 2021 dan PMK Nomor 190 tahun 2021 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022, Maka telah disampaikan Presentase yang harus dilaksanan minimal 40%    dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)

Dengan acara Musdesus ini Kepala Pekon (Darmanto) juga menyampaikan  agar  tepat sasaran dalam penjaringan Penerima manfaat dan tentunya diluar dari penerima Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tegasnya.

 

Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Pekon  Darmanto berlangsung sekitar 3 jam  dan  menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Padang Rejo Tahun Anggaran 2022.Tahapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator Kriteria Penerima Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2022.  

Jumlah yang ditetapkan dalam Musdesus sejumlah  85 KPM yang masing-masing KK menerima Rp.300.000 / bulan selama 12 bulan dengan jumlah  Rp.306.000.000 dari  anggaran 40,21 %  dari total Rp. 760.850.000 yang diambil dari Dana Desa  (DD).

Kepada seluruh warga khususnya Padang Rejo untuk bersama – sama memahami dasar hukum dan aturan – aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah Serta melihat Kemampuan Keuangan Desa. Akhir nya kegiatan tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara.

APBP 2025 Pelaksanaan

APBP 2025 Pendapatan

APBP 2025 Pembelanjaan